Showing posts with label KIA. Show all posts
Showing posts with label KIA. Show all posts

Saturday 15 May 2021

posyandu

 

2.1              Konsep Dasar Posyandu

2.1.1        Definisi

Posyandu adalah kegiatan kesehatan dasar yang diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat yang dibantu oleh petugas kesehatan. Jadi, Posyandu merupakankegiatan swadaya dari masyarakat di bidang kesehatan dengan penanggung jawab kepala desa. Muninjaya (2005) mengatakan : Pelayanan kesehatan terpadu adalah suatu bentuk keterpaduan pelayanan kesehatan yangdilaksanakan di suatu wilayah kerja Puskesmas. Tempat pelaksanaan pelayanan program terpadu di balai dusun, balai kelurahan, RW, dan sebagainya disebut dengan Pos pelayanan terpadu (Posyandu).

Pelayanan kesehatan terpadu (yandu) adalah suatu bentuk keterpaduan pelayanan kesehatan yang di laksanakan di suatu wilayah kerja Puskesmas. Tempat pelaksanaan pelayanan progran terpadu di balai dusun, balai kelurahan, RW dan sebagainya di sebut dengan pos pelayanan terpadu (posyandu) (Muninjaya, 2005).

Posyandu adalah salah satu bentuk upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh dan untuk bersama masyarakat dalam penyelengaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat angka kematian ibu dan bayi (Depkes RI, 2006).

Posyandu adalah salah satu wadah alih teknologi dalam pelayanan kesehatan masyarakat dari keluarga berencana dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat dengan dukungan serta pembianaan teknis dari petugas kesehatan dan keluarga. Berencana yang mempunyai nilai strategis untuk pengembangan sumber daya masyarakat sejak dini. Yang dimaksud nilai strategis untuk pengembangan sumber daya manusia sejak dini yaitu dalam peningkatan mutu manusia yang akan datang dan akibat dari proses perkembangan dan pertumbuhan manusia ada 3 intervensi yaitu :

1.   Pembinaan kelangsungan hidup anak (child survival) yang ditujukan untuk menjaga kelangsungan hidup anak sejak janin dalam kandungan ibu sampai usia balita.

2.   Pembinaan perkembangan anak (child developmet) yang ditujukan untuk membina tumbuh/ kembang anak secara sempurna, baik fisik maupun mental sehingga siap menjadi tenaga kerja tangguh.

3.   Pembinaan kerja (employment) yang dimaksud untuk memberikan kesempatan berkarya dan berkreasi dalam pembangunan bangsa dan Negara

2.1.2        Tujuan Posyandu

Tujuan pokok dari pos pelayanan terpadu adalah untuk:

1.   Mempercepat penurunan angka kematian ibu dan anak

2.   Meningkatkan pelayanan kesehatana ibu untuk menurunkan IMR

3.   Mempercepat penerimaan NKKBS

4.   Meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengembangkan kegiatan kesehatan dan kegiatan – kegiatan lain yang menunjang peningkatan kemampuan hidup sehat.

5.   Pendekatan dan pemerataan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dalam usaha meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan kepada penduduk berdasarkan letak geografi.

6.   Meningkatkan dan pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka alih teknologi untuk swakelola usaha – usaha kesehatan masyarakat.

2.1.3        Sasaran

Yang menjadi sasaran pelayanan kesehatan di posyandu adalah:

1.   Bayi berusia kurang dari 1 tahun

2.   Anak balita usia 1 sampai 5 tahun

3.   Ibu hamil, ibu menyusui dan ibu nifas

4.   Wanita usia subur

2.1.4        Pengelola Posyandu

1.              Penanggungjawab umum : Kades/Lurah.

2.              Penanggungjawab operasional : Tokoh Masyarakat.

3.              Ketua Pelaksana : Ketua Tim Penggerak PKK.

4.              Sekretaris : Ketua Pokja IV Kelurahan/desa.

5.              Pelaksana: Kader PKK, yang dibantu Petugas KB-Kes (Puskesmas).

2.1.5        Pembentukan Posyandu

Posyandu di bentuk dari pos – pos yang telah ada seperti :

1.   Pos penimbangan balita

2.   Pos imunisasi

3.   Pos keluarga berencana desa

4.   Pos kesehatan

5.   Pos lainna yang di bentuk

Persayaratan:

1.   Penduduk RW tersebut paling sedikit terdapat 100 orang balita

2.   Terdiri dari 120 kepala keluarga

3.   Di sesuaikan dengan kemmpuan petugas (bidan desa)

4.   Jarak antara kelompok rumah, jumlah KK, dalam satu tempat atau kelompok tidak terlalu jauh

Langkah -  langkah pembentukan :

1.   Pertemuan lintas program dan lintas sektoral tingkat kecamatan.

2.   Survey mawas diri yang dilaksanakan oleh kader PKK di bawah bimbingan teknis unsur kesehatan dan KB

3.   Musyawarah masyarakat desa membicarakan hasil survey mawasdiri, sarana dan prasarana posyandu, biaya posyandu

4.   Pemilihan kader Posyandu.

5.   Pelatihan kader Posyandu.

6.   Pembinaan.

2.1.6        Kegiatan posyandu

1.   Kesehatan ibu dan anak

2.   Keluarga berencana

3.   Imunisasi

4.   Peningatan gizi

5.   Penaggulangan diare

6.   Sanitasi dasar

7.   Penyediaan obat esensial.

2.1.7        Pengembangan Posyandu Di Jawa Timur

2.1.7.1 Langkah – langkah Pendekatan dalam Pengembangan Posyandu

Dalam mengembangkan Posyandu di Jawa Timur di utamakan pada pendekatan peningkatan kualitas Posyandu dan Kader Posyandu.

1.    Kualitas Posyandu

Pengukuran kualitas Posyandu didasarkan atas penilaian tingkat perkembangan Posyandu yang sudah dituangkan dalam buku Pedoman.

Berdasarkan buku tersebut masing-masing Posyandu bisa terstrata tingkat perkembangannya.

2.    Kualitas kader Posyandu/ kinerja kader Posyandu

Salah satu langkah peningkatan kinerja kader Posyandu adalah dengan meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan kemitraan kader.

Kegiatan yang dilakukan adalah dengan pelatihan peningkatan kinerja kader dan magang kader Posyandu.

2.1.8        Dasar Pelaksanaan Posyandu

a.       Surat Keputusan Bersama: Mendagri/Menkes/BKKBN. Masing-masing No.23 tahun 1985. 21/Men.Kes/Inst.B./IV 1985, 1I2/HK-011/ A/1985 tentang penyelenggaraan Posyandu yaitu :

1)        Meningkatkan kerja sama lintas sektoral untuk menyelenggarakan Posyandu dalam lingkup LKMD dan PKK.

2)        Mengembangkan peran serta masyarakat dalarn meningkatkan fungsi Posyandu serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam program – program pembangunan masyarakat desa

3)        Meningkatkan fungsi dan peranan LKMD PKK dan mengutamakan peranan kader pembangunan.

4)        Melaksanakan pembentukan Posyandu di wilayah/di daerah masing-masing melaksanakan pelayanan paripurna sesuai petunjuk Depkes dan BKKBN.

b.      Undang-undang no. 23 tahun 1992 pasal 66, dana sehat sebagai cara penyelenggaraan dan pengelolaan pemeliharaan kesehatan secara paripurna. (dalam skripsi sucipto, 2009)

2.1.9        Pelaksanaan kegiatan posyandu

Dalam kegiatan posyandu dilakukan pelayanan kesehatan masyarakat dengan system 5 (lima) meja yaitu:

Meja I              : Pendaftaran

Meja II             : Penimbangan

Meja III           : Pengisian KMS

Meja IV           : Penyuluhan perorangan berdasarkan KMS

Meja V                        : Pelayanan KB kesehatan yang meliputi :

a)      imunisasi

b)      pemberian vitamin A dosis tinggi berupa obat tetes ke mulut tiap nulan Februari dan Agustus

c)      pembagian pil atau kondom

d)     pengobatan ringan

e)      kosultasi KB-Kes

Petugas pada Meja I s/d IV oleh kader posyandu sedangkan Meja V merupakan meja pelayanan paramedic (Jurim, Bindes, Perawat, dan Petugas KB).

2.1.10    Pelayanan posyandu meliputi:

Pelayanan Ibu dan Anak (KIA)

1.   Pemberian pil tambah darah (ibu hamil)

2.   Pemberian vitamin A dosis tinggi (bulan vitamin A pada bulan Februari dan Agustus)

3.   PMT (pemberian makanan tambahan)

4.   Imunisasi

5.   Penimbangan balita rutin perbulan sebagai pemantau kesehatan balita melalui pertambahan berat badan setiap bulan. Keberhasilan program terlihat melalui grafik pada kartu KMS stiap bulan.

6.   Keluarga berencana dan pembagian Pil KB dan kondom

7.   Pemberian oralit dan pengobatn

8.   Penyuluhan kesehatan lingkungan dan penyuluhan pribadi sesuai permasalahan dilaksanakan oleh kader posyandu melalui Meja IV dengan materi dasar dari KMS balita dan ibu hamil.

2.1.11    Keberhasilan Posyandu

Keberhasilan Posyandu tergambar melalui cakupan SKDN (S : Semua balita diwilayah kerja Posyandu, K : Semua balita yang memiliki KMS., D : Balita yang ditimbang, dan N : Balita yang naik berat badannya).

a)      Cakupan Program (K/S)

Cakupan program (K/S) adalah jumlah balita yang memiliki Kartu Menuju Sehat (KMS) dibagi dengan jumlah balita yang ada di wilayah posyandu kemudian dikali 100%. Persentase K/S disini, menggambarkan berapa jumlah balita diwilayah tersebut yang telah memiliki KMS atau berapa besar cakupan program di daerah tersebut telah tercapai.

b)      Cakupan Partisipasi Masyarakat (D/S)

Cakupan partisipasi masyarakat (D/S) adalah jumlah balita yang ditimbang di posyandu dibagi dengan jumlah balita yang ada diwilayah kerja posyandu kemudian dikali 100 %. Persentase D/S disini, menggambarkan berapa besar jumlah partisipasi masyarakat di daerah tersebut yang telah tercapai.

c)      Cakupan Kelangsungan Penimbangan (D/K)

Cakupan kelangsungan penimbangan (D/K) adalah jumlah balita yang ditimbang di posyandu dan dibagi dengan jumlah balita yang telah memiliki KMS kemudian dikali 100%. Persentase D/K disini, menggambarkan berapa besar kelangsungan penimbangan di daerah tersebut yang telah tercapai.

d)     Cakupan Hasil Penimbangan (N/D)

Cakupan Hasil Penimbangan (N/D) adalah rata – rata jumlah balita yang naik berat badan (BB) nya dibagi dengan jumlah balita yang ditimbang di posyandu kemudian dikali 100%. Persentase N/D disini, menggambarkan berapa besar hasil penimbangan didaerah tersebut yang telah tercapai.

e)      Cakupan Distribusi Vitamin A

Cakupan Distribusi Vitamin A adalah jumlah balita yang mendapatkan vitamin A (Februari dan Agustus) dibagi dengan dua kali jumlah balita yang ada didaerah tersebut kemudian dikali 100%. Persentase distribusi vitamin A disini, menggambarkan berapa besar distribusi vitamin A di daerah tersebut yang telah tercapai.

f)       Cakupan Distribusi Fe

Cakupan distribusi tablet tambah darah (Fe) adalah jumlah ibu hamil yang mendapatkan Fe (90 tablet) dibagi dengan jumlah ibu hamil yang ada didaerah tersebut kemudian dikali 100%.Persentase distribusi Fe disini, menggambarkan berapa besar distribusi Fe didaerah tersebut yang telah tercapai.(Efendy,1998)

2.1.12    Jenjang posyandu menurut “ konsep Arrif ” dikelompokan menjadi

1.    Posyandu pratama (warna merah)

·      Belum mantap

·      Kegiatan belum rutin

·      Kader terbatas

2.    Posyandu Madya (warna kuning)

·      Kegiatan lebih dari 8 kali per tahun

·      Jumlah kader 5 orang

·      Cakupannya kurang dari 50%

3.    Posyandu Purnama (warna hijau)

·      Kegiatan lebih dari 8 kali per tahun

·      Cakupan program/kegiatannya lebih dari 50%

·      Jumlah kader 5 orang

·      Mempunyai program tambahan

4.    Posyandu mandiri (warna biru)

·      Kegiatan teratur

·      Cakupan program/kegiatan baik

·      Mempunyai program tambahan

·      Memiliki Dana Sehat dan JPKM yang mantap

 

No

Indikator

Tingkat kemandirian posyandu

 

 

Pratama

Madya

Purnama

Mandiri

1

Frekuensi Penimbangan

< 8

>8

≥ 8

≥ 8

2

Rerata kader tugas

< 5

>5

≥ 5

≥ 5

3

Rerata cakupan D/S

< 50%

< 50%

≥ 50%

≥ 50%

4

Cakupan KIA

< 50%

< 50%

≥ 50%

≥ 50%

5

Cakupan KB

< 50%

< 50%

≥ 50%

≥ 50%

6

Cakupan imunisasi

< 50%

< 50%

≥ 50%

≥ 50%

7

Cakupan program tambahan

-

-

+

+

8

Cakupan dana sehat

< 50%

< 50%

< 50%

≥ 50%

Sumber: ARRIF Pedoman Manajmen Peran Serta Masyarakat.1999

2.1.13    Dana.

Dana pelaksanaan Posyandu berasal dari swadaya masyarakat melalui gotong royong dengan kegiatan jimpitan beras dan hasil potensi desa lainnya serta sumbangan dari donatur yang tidak mengikat yang dihimpunan melalui kegiatan Dana Sehat.

Askeb ANC Covid

  BAB III TINJAUAN KASUS 3.1     Pengkajian Hari / tanggal    : Senin, 20 Mei 2021                                           Jam   : 1...